DOKUMEN TERBARU
Pedoman THT YKKBI
Rabu, 12 April 2023 15:34 WIB
Edukasi Kesehatan Mei 2022
Senin, 27 Juni 2022 17:28 WIB
Struktur Website
Senin, 27 Juni 2022 12:07 WIB
Sosialisasi DIGIBIKES
Minggu, 12 Juni 2022 08:40 WIB

Bantuan Pinjaman

Bantuan Pinjaman

Detail penjelasan Bantuan Pinjaman

  1. Definisi Pinjaman Serbaguna
    1. Bantuan Pinjaman Serbaguna merupakan bantuan yang diberikan kepada Pensiunan penerima Manfaat Pensiun (MP) untuk membantu memenuhi kebutuhan dalam rangka memelihara dan/atau meningkatkan kesejahteraan Penerima Pinjaman.
  2. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pinjaman Serbaguna
    1. Persyaratan penerima Pinjaman:
      1. Pensiunan penerima MP setelah 2 (dua) tahun berhenti dari jabatannya;
      2. Pensiunan penerima MP setelah 2 (dua) tahun berhenti dari jabatannya;
      3. Penerima MP Janda
        • dari Pegawai Bank Indonesia yang meninggal dunia, setelah menerima MP Janda selama 2 (dua) tahun;
        • dari Pensiunan yang meninggal dunia, sepanjang tidak memiliki Pinjaman sebelumnya.
    2. Besarnya pinjaman diberikan berdasarkan usia penerima bantuan, besarnya MP yang masih dapat digunakan sebagai angsuran, keberadaan MP Lanjutan dan kondisi kesehatan penerima pinjaman berdasarkan rekomendasi komite medis.
    3. Penerima pinjaman yang memiliki MP Lanjutan dapat diberikan pinjaman sebesar 1006 dari plafon. Dalam hal penerima pinjaman tidak memiliki MP Lanjutan, plafon pinjaman diberikan maksimal 5074.
    4. Jangka waktu pinjaman ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan dengan maksimal 36 bulan.
    5. Dalam hal penerima pinjaman memiliki Penerima MP Lanjutan (suami/istri) namun Ybs memilih untuk disetarakan sebagai Penerima Pinjaman tanpa MP Lanjutan, maka Pinjaman yang diperoleh sebesar maksimal 50Y6 plafon maksimal.
    6. Bunga Pinjaman ditetapkan oleh YKKBI.
    7. Pencairan Pinjaman ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
    8. YKKBI memberikan saling hapus (set off) Pinjaman kepada Penerima Pinjaman dengan ketentuan telah mengangsur 24 (dua puluh empat) bulan.
  3. Penerima MP yang tidak dapat mengajukan Pinjaman Pinjaman tidak dapat diajukan oleh :
    1. Penerima MP yang sedang dalam pengenaan sanksi oleh YKKBI karena penyalahgunaan pemberian TKHT.
    2. Penerima MP Duda.
    3. Penerima MP Anak.
  4. YKKBI dapat melakukan penundaan pemberian saling hapus (set off) atau Pinjaman baru, dalam hal Penerima Pinjaman memiliki riwayat gagal angsur.
Call Center
icon-map Emergency

Di Luar Jam Kerja

icon-map Reimbursement

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Call Center AdMedika
icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran MCU Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Emergency Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat