DOKUMEN TERBARU
Pedoman THT YKKBI
Rabu, 12 April 2023 15:34 WIB
Edukasi Kesehatan Mei 2022
Senin, 27 Juni 2022 17:28 WIB
Struktur Website
Senin, 27 Juni 2022 12:07 WIB
Sosialisasi DIGIBIKES
Minggu, 12 Juni 2022 08:40 WIB

TKHT Rawat Inap One Day Care

Rawat Inap One Day Care

A. Definisi Rawat Inap One Day Care (ODC) 

  1. Rawat Inap dapat dilakukan sesuai indikasi medis dan berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter. 
  2. One Day Care (ODC) adalah layanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau upaya layanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur 6 jam sampai dengan 24 jam.

ALUR LAYANAN RAWAT INAP DAN/ATAU ONE DAY CARE (ODC)

B. Pelaksanaan Rawat Inap One Day Care (ODC) 

  1. Penerima TKHT dapat memperoleh layanan Rawat Inap atau ODC di PPK Langganan atau PPK Non Langganan di dalam Wilayah Kesehatan atau di luar Wilayah Kesehatan.
  2. Dalam hal Rawat Inap atau ODC dilakukan di PPK Non Langganan, Penerima TKHT dapat memperoleh penggantian biaya Rawat Inap berdasarkan mekanisme Reimbursement.
  3. Penerima TKHT yang menjalani Rawat Inap menempati kamar perawatan dengan tarif paling tinggi sesuai dengan Nilai Rebah yang diatur berdasarkan pangkat terakhir, masa kerja dan wilayah kesehatan.
  4. Dalam hal selama Rawat Inap diperlukan perawatan di kamar khusus (stroke unit / ruang isolasi / unit luka bakar / HCU / ICU / ICCU), YKKBI menanggung biaya sesuai dengan tarif kamar khusus standar pada Rumah Sakit tempat dilaksanakannya perawatan maksimal 30 (tiga puluh) hari, selanjutnya dijaminkan secara cashless dengan cost sharing atau reimbursement.
  5. Dalam hal tindakan operasi tulang dan jantung, maka penerima TKHT dikenakan partisipasi biaya sesuai dengan pangkat terakhir.
  6. Pada saat selesai menjalani Rawat Inap atau ODC di RS Langganan, Penerima TKHT/ Keluarga wajib menyelesaikan pembayaran selisih biaya yang terjadi selama perawatan karena :
    1. Menempati kamar di atas Nilai Rebah yang menjadi hak pasien;
    2. Tindakan medis diagnostik dan/atau terapeutik, pemeriksaan, dan/atau pengobatan selama Rawat Inap yang tidak mendapat persetujuan YKKBI;
    3. Partisipasi biaya terhadap tindakan operasi tulang dan jantung;
    4. Penggunaan perlengkapan non medis yang tidak ditanggung YKKBI.
Call Center
icon-map Emergency

Di Luar Jam Kerja

icon-map Reimbursement

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Call Center AdMedika
icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran MCU Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Emergency Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat