DOKUMEN TERBARU
Pedoman THT YKKBI
Rabu, 12 April 2023 15:34 WIB
Edukasi Kesehatan Mei 2022
Senin, 27 Juni 2022 17:28 WIB
Struktur Website
Senin, 27 Juni 2022 12:07 WIB
Sosialisasi DIGIBIKES
Minggu, 12 Juni 2022 08:40 WIB

TKHT Rawat Inap

RAWAT INAP

KETENTUAN DAN PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP

A. Pelaksanaan Rawat Inap


  1. Penerima TKHT dapat melakukan Rawat Inap di Rumah Sakit sebagai akibat dari adanya:
    1. Indikasi medis terhadap Penerima TKHT untuk segera dilakukan Rawat Inap; atau
    2. Rencana untuk dilakukan tindakan medis yang memerlukan Rawat Inap dalam waktu yang bisa ditentukan (elektif/ terencana).
  2. Rawat Inap yang sesuai dengan indikasi medis, dapat dilakukan dengan ketentuan:
    • 1). Dokter RJT I/ RJT II atau RJT III mengisi Form Permintaan Rawat Inap yang ditetapkan Yayasan; dan
    • 2). Penerima TKHT/ Keluarga menyampaikan Form Permintaan Rawat Inap kepada Yayasan untuk memperoleh Surat Jaminan Rawat Inap.
    • 1). Petugas UGD menginformasikan kepada Yayasan untuk memperoleh persetujuan Rawat Inap; dan
    • 2). Penerima TKHT/ Keluarga mengajukan permohonan pembuatan Surat Jaminan Rawat Inap ke Yayasan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.
    • 1). Penerima TKHT dapat memilih untuk melaksanakan Rawat Inap di Rumah Sakit langganan dengan mengajukan permohonan pembuatan Surat Jaminan Rawat Inap ke Yayasan; atau
    • 2). Dalam hal Penerima TKHT memilih melanjutkan Rawat Inap di Rumah Sakit bukan langganan, dapat memperoleh penggantian biaya Rawat Jalan berdasarkan ketentuan dan prosedur reimbursement/deklarasi.
    1. Apabila indikasi medis ditemukan ketika Rawat Jalan, maka:
    2. Apabila indikasi medis ditemukan ketika masuk Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit langganan, maka:
    3. Apabila indikasi medis ditemukan ketika masuk Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit bukan langganan, maka:
  3. Rawat Inap yang dilakukan secara elektif/ terencana dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Apabila dilakukan pada Rumah Sakit langganan, Penerima TKHT/ Keluarga mengajukan permohonan pembuatan Surat Jaminan Rawat Inap ke Yayasan sebelum dilakukan Rawat Inap.
    2. Apabila dilakukan di Rumah Sakit bukan langganan, Penerima TKHT/ Keluarga dapat memperoleh penggantian biaya Rawat Inap berdasarkan ketentuan dan prosedur reimbursement/deklarasi.
  4. Penerima TKHT yang menjalani Rawat Inap menempati kamar rebah dengan tarif setinggi-tingginya sesuai nilai rebah yang ditetapkan.
  5. Dalam hal selama Rawat Inap diperlukan perawatan di kamar rebah untuk Rawat Inap Khusus (stroke unit/ ruang isolasi/ unit luka bakar), Yayasan membantu biaya perawatan kamar rebah untuk Rawat Inap Khusus dengan nilai standar.
  6. Dalam hal selama Rawat Inap diperlukan perawatan di ruang perawatan Intermediate/ HCU/ ICU / ICCU, Yayasan membantu biaya:
    1. Perawatan Intermediate/ HCU / ICU / ICCU pada kamar rebah standar.
    2. Penggunaan alat Continuous Veno Venous Hemofiltration (CVVH) sesuai ketentuan tarif hemodialisa yang ditetapkan Yayasan.
  7. Selama masa Rawat Inap di Rumah Sakit langganan, Penerima TKHT/ Keluarga diwajibkan untuk mengetahui proses pengobatan yang dilakukan dokter Rumah Sakit langganan.
  8. Pada saat selesai menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit langganan, Penerima TKHT/ Keluarga diwajibkan memeriksa kuitansi/billing transaksi dan menandatangani berdasarkan pengetahuan atas tindakan medis dan/atau terapi yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran selisih biaya yang terjadi selama perawatan.
  9. Biaya yang timbul akibat Tindakan Medis, pemeriksaan, dan/atau pengobatan selama Rawat Inap yang tidak mendapat persetujuan Yayasan, tidak menjadi beban Yayasan;
  10. Dalam hal Rawat Inap dilakukan pada Rumah Sakit bukan langganan, Penerima TKHT dapat memperoleh penggantian biaya Rawat Inap berdasarkan ketentuan dan prosedur  ketentuan dan prosedur reimbursement/deklarasi.

B. Ketentuan Rumah Sakit Khusus


  1. Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang menangani kasus-kasus tertentu atau melaksanakan tindakan/ perawatan medis khusus yaitu pada kasus Jantung, Prostat/Batu Ginjal, Mata, THT, Ortophedi dan Kanker.
  2. Dalam hal Penerima TKHT yang sedang menjalani Rawat Inap selain karena kasus khusus dan kemudian ditemukan penyakit yang memerlukan tindakan/perawatan medis khusus terencana, maka penerima TKHT dapat:
    1. Melakukan perawatan di Rumah Sakit Khusus; atau
    2. Memilih penanganan tindakan/perawatan medis khusus di Rumah Sakit saat dirawat, dengan bantuan sebesar tarif yang ditetapkan Yayasan pada Rumah Sakit Khusus.

C. Ketentuan dan Prosedur Pengurusan Surat Jaminan


  1. Surat Jaminan adalah surat yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat Yayasan yang berwenang sebagai jaminan pembayaran atas biaya yang akan timbul sehubungan dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan di PPK langganan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Yayasan.
  2. Penerima TKHT/ Keluarga mengurus Surat Jaminan Rawat Inap ke Yayasan dengan mengisi form yang ditetapkan Yayasan dengan melampirkan Form Permintaan Rawat Inap yang berisi indikasi medis dari dokter atau Rumah Sakit, disertai identitas diri dan Kartu Kesehatan.
  3. Pada saat pengurusan Surat Jaminan, Penerima TKHT atau keluarga wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar selisih biaya yang terjadi selama perawatan akibat naik kelas dan/atau melaksanakan Tindakan Medis atau pengobatan atau pemeriksaan yang tidak disetujui Yayasan.
  4. Dalam hal Penerima TKHT/ Keluarga mengurus Surat Jaminan dalam masa perawatan dan indikasi Rawat Inap terpenuhi, Yayasan akan menerbitkan Surat Jaminan terhitung tanggal pengajuan. Biaya perawatan yang timbul sebelum tanggal pengajuan menjadi beban Penerima TKHT.
  5. Masa berlaku Surat Jaminan ditetapkan berdasarkan penyakit utama penyebab Rawat Inap, maksimal 15 (lima belas) hari.
  6. Dalam hal masih dibutuhkan Rawat Inap, masa berlaku Surat Jaminan dapat diperpanjang dengan persetujuan Yayasan;
  7. Permohonan perpanjangan Surat Jaminan diajukan oleh Penerima TKHT/ Keluarga kepada Yayasan dengan mengisi form Perpanjangan Rawat Inap sebagaimana ditetapkan oleh Yayasan dan melampirkan resume medis sementara, identitas diri dan Kartu Kesehatan;
  8. Yayasan dapat mengakhiri masa penjaminan perawatan di Rumah Sakit Langganan (case management) dalam hal indikasi Rawat Inap sudah tidak ada.
  9. Dalam hal masa penjaminan sudah selesai berdasarkan indikasi Rawat Inap namun Penerima TKHT atau keluarga tetap menginginkan perpanjangan masa Rawat Inap, maka seluruh biaya perawatan selanjutnya tidak menjadi beban Yayasan.

D. Ketentuan Nilai Rebah


  1. Besarnya nilai rebah berdasarkan masa dinas dan pangkat terakhir Penerima TKHT untuk Wilayah Jabodetabek, untuk pertama kali ditetapkan sebagai berikut:
    • 1). Golongan VII dan VIII atau Direktur dan Direktur Eksekutif/Direktur Senior dan Direktur Jenderal, maksimal sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
    • 2). Golongan V dan VI atau Asisten Direktur dan Deputi Direktur, maksimal sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
    • 3). Golongan III dan IV atau Asisten Manajer dan Manajer, maksimal sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
    • 4). Golongan I dan II atau Asisten dan Staf, maksimal sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
    • 1). Golongan VII dan VIII atau Direktur dan Direktur Eksekutif/Direktur Senior dan Direktur Jenderal, maksimal sebesar Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
    • 2). Golongan V dan VI atau Asisten Direktur dan Deputi Direktur, maksimal sebesar Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
    • 3). Golongan III dan IV atau Asisten Manajer dan Manajer, maksimal sebesar Rp337.500,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah).
    • 4). Golongan I dan II atau Asisten dan Staf, maksimal sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
    • 1). Golongan VII dan VIII atau Direktur dan Direktur Eksekutif/Direktur Senior dan Direktur Jenderal, maksimal sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
    • 2). Golongan V dan VI atau Asisten Direktur dan Deputi Direktur, maksimal sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    • 3). Golongan III dan IV atau Asisten Manajer dan Manajer, maksimal sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
    • 4). Golongan I dan II atau Asisten dan Staf, maksimal sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    1. Bagi Penerima TKHT dengan masa dinas 20 (dua puluh) tahun atau lebih:
    2. Bagi Penerima TKHT dengan masa dinas 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun:
    3. Bagi Penerima TKHT dengan masa dinas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun:
  2. Besarnya nilai rebah berdasarkan masa dinas dan pangkat terakhir Penerima TKHT untuk wilayah di luar Jabodetabek ditetapkan berdasarkan suatu Keputusan Pengurus dengan mempertimbangkan kondisi setempat.
  3. Besarnya nilai rebah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 sesuai dengan ketentuan Yayasan.
  4. Dalam hal nilai rebah pada rumah sakit Provider tidak memenuhi ketentuan golongan/pangkat dan nilai rebah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, dapat ditetapkan kelas kamar rebah berdasarkan keputusan Pengurus.
  5. Dalam hal Penerima TKHT menempati kamar rebah dengan tarif di atas nilai rebah, maka seluruh selisih biaya akibat kenaikan kamar rebah tersebut menjadi tanggungan Penerima TKHT dan diselesaikan di Rumah Sakit langganan pada saat selesai menjalani Rawat Inap.
  6. Dalam hal lama Rawat Inap lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka nilai rebah Penerima TKHT turun 1 (satu) tingkat kecuali pangkat/ golongan terendah.

E. Tindakan medis diagnostik/ terapeutik


  1. Pada saat menjalani Rawat Inap, Penerima TKHT dapat diberikan rekomendasi dari dokter yang merawat untuk mendapatkan tindakan medis diagnostik/ terapeutik.
  2. Tindakan medis diagnostik/ terapeutik dengan kriteria:
    1. Biaya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih;
    2. Penunjang diagnostik antara lain USG, CT Scan, MRI, ECHO, PET Scan, lab DNA/RNA Hepatitis virus, Tumor Marker, Angiografi, dan pemeriksaan penunjang sejenis.
    3. Dilakukan setelah mendapat persetujuan Yayasan.
  3. Proses permohonan persetujuan tindakan medis diagnostik/ terapeutik dilakukan oleh Rumah Sakit langganan.
  4. Dalam hal tindakan operasi tulang dan diperlukan pemasangan alat dalam tubuh/Implant, Penerima TKHT dikenakan partisipasi dari harga implant, yaitu untuk:
    1. Golongan VII dan VIII atau Direktur dan Direktur Eksekutif/Direktur Senior dan Direktur Jenderal, sebesar 7,5% (tujuh koma lima per seratus).
    2. Golongan V dan VI atau Asisten Direktur dan Deputi Direktur, sebesar 5% (lima per seratus).
    3. Golongan III dan IV atau Asisten Manajer dan Manajer, sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus).
    4. Golongan I dan II atau Asisten dan Staf, sebesar 0% (nol per seratus).
  5. Tindakan medis terapeutik pada penyakit jantung koroner ditetapkan:
    1. Pada penyakit Jantung Koroner dengan Three Vessel Disease (3VD) atau direncanakan pemasangan stent lebih dari 4 (empat), Yayasan membantu biaya tindakan Coronary Artery Bypass Graft (CABG), kecuali ada kontra indikasi.
    2. Apabila atas keinginan Penerima TKHT dilakukan pemasangan stent, maka Yayasan membantu maksimal sebesar biaya CABG, dan dalam hal diperlukan pemasangan stent berikutnya, maka seluruh biaya menjadi beban Penerima TKHT.
    3. Pada penyakit Jantung Koroner, Yayasan membantu biaya pemasangan stent maksimal 4 (empat) buah secara sekaligus atau bertahap.
    4. Jenis Ballon/stent yang ditanggung adalah Ballon Non Drug Eluting / Bare Metal Stents (BMS), kecuali atas indikasi khusus yaitu pada kasus kencing manis dan letak penyempitan di cabang pembuluh darah utama, dapat menggunakan Drug Eluting Stents (DES).
  6. Untuk Penggunaan Ballon/Stent, Penerima TKHT dikenakan partisipasi dari harga ballon/stent yang ke-5 (lima) dan seterusnya, yaitu untuk:
    1. Golongan VII dan VIII atau Direktur dan Direktur Eksekutif/Direktur Senior dan Direktur Jenderal, sebesar 7,5% (tujuh koma lima per seratus).
    2. Golongan V dan VI atau Asisten Direktur dan Deputi Direktur, sebesar 5% (lima per seratus).
    3. Golongan III dan IV atau Asisten Manajer dan Manajer, sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus).
    4. Golongan I dan II atau Asisten dan Staf, sebesar 0% (nol per seratus).
  7. Biaya operasi/tindakan pemasangan Implant/ Ballon/Stent ditanggung YKKBI sesuai dengan tarif kerjasama dengan Rumah Sakit langganan dan nilai rebah Penerima TKHT.
  8. Bagi Penerima TKHT yang pada saat diberlakukannya Peraturan Pengurus ini telah menggunakan lebih dari 4 (empat) stent, maka terhadap Penerima TKHT dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5.
Call Center
icon-map Emergency

Di Luar Jam Kerja

icon-map Reimbursement

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Call Center AdMedika
icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran MCU Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Emergency Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat