DOKUMEN TERBARU
Pedoman THT YKKBI
Rabu, 12 April 2023 15:34 WIB
Edukasi Kesehatan Mei 2022
Senin, 27 Juni 2022 17:28 WIB
Struktur Website
Senin, 27 Juni 2022 12:07 WIB
Sosialisasi DIGIBIKES
Minggu, 12 Juni 2022 08:40 WIB

TKHT Rawat Jalan

Rawat Jalan

A. Definisi Rawat Jalan

Rawat jalan merupakan pelayanan konsultasi/ pemeriksaan dokter umum, dokter spesialis, dokter subspesialis, tindakan medis diagnostik dan/atau terapeutik.

Alur Layanan Rawat Jalan

B. Pelaksanaan Rawat Jalan

  1. Layanan kesehatan dalm bentuk Rawat Jalan dilakukan melalui rujukan berjenjang
  2. Layanan Rawat Jalan di PPK langganan dilakukan dengan menunjukkan kartu TKHT
  3. Dalam hal Rawat Jalan dilakukan di PPK Non Langganan, Penerima TKHT dapat memperoleh penggantian biaya Rawat Jalan berdasarkan mekanisme reimbursement
  4. Hasil dari dokter berupa resep, surat rujukan, rekomendasi tindakan medis dignostik dan/atau terapeutik atau rekomendasi rawat inap/one day care di PPK

C. Surat Rujukan

  1. Surat rujukan merupakan surat permintaan konsultasi antara dokter umum dan dokter psesialis/subspesialis untuk penanganan suatu penyakit
  2. Surat Rujukan Awal diterbitkan oleh dokter umum dan selambat-lambatnya digunakan 1 (satu) bualn sejak tanggal diterbitkan
  3. Surat Rujukan Lanjutan untuk evaluasi dan terapi dapat diberikan dena jangka waktu maksimmal 6 bulan
  4. Surat rekomendasi kontrol ulang sesudah rawat inap dari dokter yang merawat, dapat digunakan sebagai surat rujukan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
  5. Surat rujukan tidak diperlukan untuk konsultasi dan pemeriksaan ke dokter Spesialis Mata

D. Pemberian Obat

  1. Penerima TKHT yang membutuhkan obat dalam layanan rawat jalan diberikan obat sesuai Daftar Standar Obat (DSO) YKKBI.
  2. Penerima TKHT memperoleh obat dengan ketentuan:
    1. Obat diberikan berdasarkan resep Bari dokter umum/ spesialis/ sub spesialis/ dokter gigi.
    2. Merek obat yang diberikan Apotek Langganan dapat berbeda dengan yang tertulis dalam resep, sepanjang merek obat tersebut memiliki zat aktif sama dan terdapat dalam DSO YKKBI.
    3. Obat yang diberikan untuk penyakit akut maksimal 6 (enam) R/ (Recipe) untuk jangka waktu 7 hari.
    4. Obat yang diberikan bagi penyakit kronis maksimal 10 (sepuluh) jenis obat untuk jangka waktu 30 hari.
    5. Penerima TKHT harus meneliti dan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan jenis dan jumlah obat sesuai dengan resep, pada saat menerima obat.
    6. YKKBI tidak memberikan penggantian obat yang hilang karena kelalaian Penerima TKHT kecuali karena kondisi medis khusus penerima TKHT.
    7. Vitamin dalam DSO dapat diberikan maksimal 2 macam dan masing-masing sebanyak-banyaknya 15 (lima betas} kapsul/tablet/ injeksi untuk keperluan/ penggunaan 30 (tiga puluh) hari.
    8. Multivitamin dal m DSO d pat diberikan maksimal 1(satu) macam sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) tablet untuk keperluan/ penggunaan 30 (tiga puluh) hari.
Call Center
icon-map Emergency

Di Luar Jam Kerja

icon-map Reimbursement

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Call Center AdMedika
icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran MCU Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Emergency Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat