DOKUMEN TERBARU
Pedoman THT YKKBI
Rabu, 12 April 2023 15:34 WIB
Edukasi Kesehatan Mei 2022
Senin, 27 Juni 2022 17:28 WIB
Struktur Website
Senin, 27 Juni 2022 12:07 WIB
Sosialisasi DIGIBIKES
Minggu, 12 Juni 2022 08:40 WIB

TKHT Alat Bantu Kesehatan

Alat Bantu Kesehatan
  1. Penerima TKHT dapat memperoleh penggantian biaya alat bantu kesehatan berupa:
    1. Kacamata;
    2. Alat bantu dengar: dan
    3. Protesa tangan dan/atau kaki.
  2. Penggantian biaya alat bantu kacamata diatur sebagai berikut:
    1. Pertama kali diberikan setelah mencapai 3 (tiga) tahun sejak tanggal Pensiun;
    2. Berdasarkan rekomendasi dokter spesialis mata;
    3. Pemberian rangka kacamata (frame) diatur setiap 3 (tiga) tahun;
  3. Pemberian lensa kacamata diberikan:
    1. setiap 1 (satu) tahun, apabila ada perubahan ukuran lensa plus/minus 0,25 (nol koma dua lima) dioptri;
    2. kurang dari 1 (satu) tahun, apabila terjadi perubahan ukuran lensa plus/ minus 0,25 (nol koma dua lima) dioptri akibat operasi mata.
  4. Penggantian biaya alat bantu dengar, diberikan untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun.
  5. Penggantian biaya alat bantu protesa tangan dan / atau kaki, diberikan untuk 1 (satu) kali per kasus.
  6. Penggantian biaya alat bantu kesehatan diberikan melalui mekanisme Reimbursement.
Call Center
icon-map Emergency

Di Luar Jam Kerja

icon-map Reimbursement

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Call Center AdMedika
icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran MCU Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Emergency Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat