DOKUMEN TERBARU
Pedoman THT YKKBI
Rabu, 12 April 2023 15:34 WIB
Edukasi Kesehatan Mei 2022
Senin, 27 Juni 2022 17:28 WIB
Struktur Website
Senin, 27 Juni 2022 12:07 WIB
Sosialisasi DIGIBIKES
Minggu, 12 Juni 2022 08:40 WIB

TKHT Pengobatan di Luar Wilayah Kesehatan

Pengobatan di Luar Wilayah Kesehatan
  1. Layanan Kesehatan di luar Wilayah Kesehatan Dalam Negeri. Penerima TKHT dapat memperoleh Layanan Kesehatan di luar Wilayah Kesehatan di dalam negeri dalam hal: 
    1. Kondisi penyakit tidak dapat ditangani di Wilayah Kesehatan;
    2. Tidak tersedianya klinik, rumah sakit, dan pemeriksaan penunjang di wilayah kesehatan yang bersangkutan; dan/atau
    3. Tidak tersedianya dokter spesialis atau dokter subspesialis di Wilayah Kesehatan yang bersangkutan.
  2. Permohonan pengobatan di luar wilayah kesehatan diajukan secara tertulis kepada YKKBI dengan melampirkan antara lain:
    1. Rekomendasi medis dokter yang merawat dan kompeten di bidangnya;
    2. Data medis pendukung.
  3. Bantuan Biaya Transportasi dan Akomodasi diberikan melalui mekanisme Reimbursement.
Call Center
icon-map Emergency

Di Luar Jam Kerja

icon-map Reimbursement

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Call Center AdMedika
icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran MCU Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Pendaftaran Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat

icon-map Emergency Klinik

Jam 07:15 - 16.15 WIB

Senin - Jumat